Skip to content

Jangan Salah Kaprah, Inilah Pengertian Pengacara yang Benar

  • by

Saat melihat tayangan di televisi sering kita lihat para tokoh terkenal seperti artis dan pejabat publik menggunakan pengacara untuk menyelesaikan kasus tertentu. Kebanyakan dari pengacara tersebut kemungkinan memang sudah tidak asing lagi karena menjadi langganan tokoh-tokoh populer tersebut. Apakah memang hanya mereka yang terkenal dan populer saja yang menggunakan jasa pengacara?

Sebenarnya banyak orang awam atau masyarakat kebanyakan yang juga menyewa dan memakai jasa pengacara untuk membantu menyelesaikan sebuah perkara. Hanya saja memang penggunaan jasa pengacara oleh orang awam tidak terpublikasi sebagaimana mereka yang populer dan terkenal. Tidak jarang juga masyarakat kebanyakan yang mempergunakan jasa pengacara keluarga.

Selain pengacara kita juga sering mendengar istilah advokat dalam hal bantuan hukum. Apakah pengertian dari pengacara dan advokat itu sama? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Pengacara dan Advokat

Pengertian Pengacara

Apakah sebenarnya definisi atau pengertian dari istilah pengacara itu? Secara umum bisa dikatakan bahwa pengacara adalah orang yang akan memberikan saran atau advis dan juga pembelaan. Adapun pembelaan yang dimaksud akan dilakukan dan diberikan kepada klien yang telah menyewa jasanya untuk menyelesaikan perkara tertentu.

Dalam menjalankan tugas pembelaannya kepada klien tersebut seorang pengacara harus tunduk dan mematuhi kode etik yang ditetapkan. Bisa dikatakan pula bahwa pengacara adalah pihak yang telah diberikan wewenang dan kuasa oleh klien berdasarkan hukum yang berlaku. Wewenang yang diberikan bisa dalam rangka untuk menyelesaikan urusan bisnis tertentu atau perkara di pengadilan.

Biasanya orang akan menyewa jasa pengacara dari kantor hukum terpercaya seperti Attorney Cumming GA agar kemungkinan memenangkan perkara lebih besar. Kalangan tertentu bahkan rela membayar mahal untuk jasa pengacara yang akan dia gunakan dalam perkara tertentu baik pidana maupun perdata.

Pengertian Advokat

Orang juga sering menyebut profesi pengacara dengan istilah advokat apakah memang keduanya memiliki pengertian yang sama? Pada dasarnya layanan yang diberikan pengacara maupun advokat kepada klien mereka relatif sama hanya saja memang ada sedikit perbedaan.

Advokat memiliki izin memberikan jasa pelayanan hukum sesuai dengan SK Kementerian Kehakiman untuk berpraktik di seluruh wilayah NKRI. Hal wilayah inilah yang membedakan pengacara dengan advokat. Pengacara hanya bisa melakukan praktik layanan hukum di wilayah dimana dia berada. Izin praktik pengacara dikeluarkan oleh pengadilan setempat.

Jika pengacara akan melakukan pembelaan di luar wilayah harus meminta izin terlebih dahulu kepada pengadilan dimana wilayahnya berpraktik tersebut. Sedangkan jika seseorang ingin bisa menjadi advokat maka harus memenuhi persyaratan tertentu. Seperti yang tertuang dalam UU Advokat pasal 2 (1), seorang Sarjana Hukum harus mengikuti pendidikan khusus yang dilaksanakan oleh Peradi.

Itulah pengertian dari istilah pengacara dan advokat yang benar dan perlu kita ketahui bersama agar tidak ada salah kaprah. Lalu bagaimana dengan pengertian dari konsultan hukum atau juga disebut dengan penasihat hukum? Tentu saja konsultan hukum memiliki pengertian dan definisi yang berbeda dengan pengacara dan advokat.

Agar bisa memahami lebih jelas tentang konsultan atau penasihat hukum silahkan lihat dalam penjelasannya di bawah ini.

Pengertian dari Konsultan atau Penasihat Hukum

Bentuk Pelayanan Hukum

Seorang yang disebut sebagai penasihat atau konsultan hukum adalah mereka yang melayani jasa bantuan hukum berupa konsultasi. Pelayanan bantuan berbentuk konsultasi tersebut diberikan sesuai atau menurut sistem hukum yang berlaku di sebuah wilayah atau negara.

Bisa juga dikatakan bahwa konsultan atau penasihat hukum adalah mereka yang memberikan bantuan dan pelayanan di luar pengadilan. Adapun bentuk pelayanan yang diberikan sangat mungkin berbeda dari satu negara dengan negara lainnya tergantung sistem hukum yang dianutnya.

Namun saat ini sebenarnya pengertian dari konsultan atau penasihat hukum sudah disamakan dengan advokat. Hal tersebut tertuang dalam UU Advokat dan bertujuan agar standarisasi pelayanan hukum yang diberikan bisa sama.

Fungsi Konsultan Hukum

Perbedaan konsultan hukum dengan pengacara akan semakin terlihat ketika kita mengetahui apa saja fungsinya. Beberapa fungsi dari konsultan hukum yaitu :

  • Sebagai konsultan atau Legal Advisor dalam memberikan pertimbangan dan pendapat yang berkaitan dengan hukum terutama kepada pelaku bisnis.
  • Sebagai Legal Attorney dimana dia bertugas untuk mewakili perusahaan untuk menyelesaikan semua permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
  • Sebagai Legal Auditor yang bertugas untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan peraturan dalam perusahaan agar sesuai hukum yang berlaku.

Melalui semua penjelasan di atas bisa diketahui bahwa pengacara, advokat dan konsultan atau penasihat hukum memiliki pengertiannya masing-masing. Begitu juga dengan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing profesi tersebut.

Tags: