Skip to content

Jenis-Jenis Akad Pembiayaan Syariah dari Perbankan Syariah

  • by

Dalam melakukan transaksi jual beli atau melakukan pinjaman hutang dalam sistem syariah diharuskan ada sebuah akad. Dengan adanya akad inilah yang membedakan antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah.

Jenis-Jenis Akad Pembiayaan Syariah

Untuk itu, disini kami akan menjelaskan beberapa jenis akan pembiayaan syariah sesuai dengan fungsinya.

1. AKAD MURABAHAH

Akad pembiayaan syariah pertama adalah akad murabahah yang merupakan sebuah akad jual beli dengan harga dan keuntungan yang telah disepakati antara pihak pembeli dan pihak penjual. Jenis dan jumlah barang disebukan dengan detail dan rinci. Barang akan diserahkan setelah akad jual beli dan proses pembayaran dapat dilakukan dengan cara cicilan atau bayar langsung.

2. AKAD SALAM

Akad selanjutnya ini adalah akad jual beli dengan cara pemesanan. Sehingga pembeli akan memberikan uang terlebih dahulu kepada penjual terhadap barang yang diinginkan secara spesifik. Setelah itu barang akan dikirimkan kemudian. Akad salam umumnya digunakan untuk produk pertanian jangka pendek dan lembaga keuangan akan berperan sebagai pembeli produk. Karena lembaga keuangan akan memberikan uangnya terlebih dahulu dan nasabah akan menggunakan uang modal tersebut untuk mengolah hasil pertanian.

3. AKAD ISTISHNA’

Akad istishna’ merupakan akan pembiayaan syariah dalam jual beli barang dengan bentuk pesanan pembuatan barang yang sesuai dengan kriteria atau syarat tertentu. Pola pembayaran akan dilakukan sesuai dengan yang sudah disepakati, bisa bayar di depan ataupun setelah barang dikirim.

Akad ini dilakukan oleh pengelola dan pemilik modal dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati apda awal dan kerugian umumnya ditanggung oleh pemodal.

4. AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH

Akad ini dilakukan antara pengelola modal dan pemilik modal dengan nisbah yang bagi hasil yang disepakati pada awal perjanjian dan kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal. Pemilk modal adalah yang berhak menentukan modalnya digunakan untuk usaha apa dan dalam perbankan syariah hal ini disebut sebagai Special Investment.

5. AKAD MUSYARAKAH

Akad pembiayaan syariah selanjutnya ini adalah akad yang dilakukan oleh 2 pemilik modal atau lebih dengan menyatukan modalnya ke usaha tertentu. Untuk pelaksanaan dan pengelolaan modal akan dijalankan oleh salah satu pemilik modal. Akad ini umumnya digunakan pada sebuah proyek atau usaha yang sebagaian biaya ditangguh oleh lembaga keuangan dan sisanya ditanggung oleh nasabah sendiri.

6. AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH

Akad pembiayaan syariah selanjutnya ini adalah akad antara dua pihak atau lebih yang bersertifikat pada suatu barang dan salah satu dari pihak tersebut kemudian membeli sebagian yang dimiliki pihak lain secara bertahap.

7. AKAD WADI’AH

Akad ini adalah akad yang terjadi antara pihak yang menitipkan suatu barang kepada pihak lainnya. Akad ini bisa ditemukan pada akad rekening giro pada lembaga pembiayaan syariah.

8. AKAD WAKALAH

Akad ini adalah akad perwakilan diantara satu pihak ke pihak lainnya, akad ini diterapkan untuk membuat Letter of Credit yang digunakan untuk pembelian barang import atau barang dari luar negeri atau barang penerusan permintaan.

9. AKAD IJARAH

Akad ijarah adalah akad sewa barang antara dua pihak dengan memperoleh manfaat dari barang yang disewakan. Akad ini umumnya terjadi pada lembaga keuangan selaku pemilik barang dengan nasabah selaku penyewa dengan melakukan cicilan sewa yang didalamnya sudah terdapat cicilan pokok barang. Sehingga di akhir perjanjian penyewa bisa membeli barang tersebut dengan ssisa harga yang lebih rendah yang diberikan dari pihak bank.

10. AKAD KAFALAH

Akad pembiayaan syariah selanjutnya ini adalah akad kafalah yang merupakan akad jaminan, umumnya akan ini dilakukan oleh lembanga keuangan yang membuat garansi suatu proyek, tender bond atau advance payment bond.

Selain akad pembiayaan syariah yang telah disebutkan di atas masih ada akad lainnya seperti AKAD HAWALAH, AKAD RAHN, dan AKAD QARD.