Saat bekerja, keselamatan merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Hal ini dikarenakan saat bekerja terdapat berbagai macam faktor resiko yang mengancam keselamatan dan keamanan para pekerja. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan sosialisasi dan pengetahuan masyarakat mengenai keselamatan kerja. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama para pekerja adalah dengan undang – undang yang membahas khusus tentang keselamatan kerja. Hal ini tertuang pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang – undang ini membahas tentang hal apa saja yang termasuk dalam keselamatan kerja. Selain itu, untuk memudahkan masyarakat mengenai keselamatan kerja, maka ada lambang keselamatan kerja yang disebut dengan lambang K3. Apa makna dari lambang K3?
Makna Lambang K3
Secara umum, K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sehingga, Lambang K3 menjadi simbol bagi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari pegawai. Lambang ini dibuat untuk memudahkan sosialisasi masyarakat mengenai keselamatan dalam lingkungan kerja. Desain lambang K3 termasuk desain yang unik. Sehingga, setiap orang yang melihat akan tertarik untuk mempelajari makna apa yang ada pada Lambang K3.
Lambang K3 dapat dibedakan menjadi beberapa bagian yaitu palang berwarna hijau, roda bergerigi 11 berwarna hijau, serta background yang berwarna putih. Posisi palang hijau tersebut ada di tengah yang kemudian dilingkupi oleh palang bergerigi berwarna hijau. Oleh karena itu, masing – masing komponen seperti palang, roda bergerigi dengan jumlah gerigi 11, warna hijau dan warna putih memiliki makna masing – masing.
Bentuk palang melambangkan hak para pekerja untuk terbebas dari kecelakaan saat kerja maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK). Sehingga, lingkungan kerja harus membuat standar keamanan dan kesehatan tinggi bagi para pekerjanya. Sementara itu, bentuk roda bergerigi melambangkan bahwa ketika bekerja, para pekerja harus memiliki kesegaran dan kesehatan baik jasmani maupun rohani. Hal ini menandakan adanya larangan bekerja saat kondisi pekerja sedang sakit. Sedangkan 11 gerigi yang ada pada roda tersebut melambangkan jumlah bab yang dibahas dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bab yang dibahas tersebut adalah Tentang Istilah – Istilah, Ruang Lingkup, Syarat – Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus, dan Ketentuan – Ketentuan Penutup. Sementara itu, warna hijau yang ada pada palang maupun roda bergerigi melambangkan tujuan dari K3 yaitu selamat, sehat, dan sejahtera bagi para pekerja. Sedangkan warna putih melambangkan bersih dan suci.
Menggunakan Lambang K3
Lambang K3 memiliki makna yang besar bagi pelaksanaan program K3. Oleh karena itu, penggunaan lambang K3 tidak boleh sembarangan. Umumnya, lambang K3 digunakan dalam berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan K3. Selain itu, lambang K3 juga digunakan pada berbagai rambu dan petunjuk yang ada di perusahaan. Hal ini dilakukan agar setiap pekerja maupun supervisor mengingat apa saja hal yang harus dilakukan untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan lambang K3 yang memiliki kualitas resolusi tinggi dan bentuk yang benar. Hal ini dilakukan agar lambang yang dipasang jelas. Salah satu cara untuk mendapatkan lambang K3 dengan kualitas dan resolusi tinggi adalah dengan mengunduh logo dari namatin.com. Website ini menyediakan berbagai macam logo termasuk logo K3 dengan kualitas dan resolusi yang tinggi. Sehingga, logo K3 tersebut bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan.