Ada banyak peluang usaha yang bisa Anda lakukan untuk menambah pundi-pundi uang Anda. Dari banyaknya peluang usaha yang ada, salah satu peluang yang bisa Anda coba adalah dengan menjadi agen gas LPG. Peluang usaha yang satu ini adalah bisnis dimana banyak sekali orang yang melakukan karena memang menguntungkan. Kilas balik pada tahun 2007, pemerintah memang sudah melalukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan minyak tanah, namun menggunakan LPG atau liquefied petroleum gas. Sejak saat itulah penggunaan kompor gas dan LPG menjadi naik berkali-kali lipat. Untuk saat ini, Pertamina masih memegang sumber daya minyak bumi terbesar. Perusahaan ini bukan hanya menyuplai bahan bakar seperti bensin saja, namun mereka juga menyuplai gas LPG untuk dijual ke seluruh Indonesia.
Karena sekarang semua orang sudah menggunakan gas LPG untuk keperluan memasak dan hal-hal lain, tentunya gas LPG mempunyai peranan penting dalam kehidupan kita. Dengan menjadi agen gas LPG, maka sudah pasti produk yang Anda jual akan laku terjual karena gas LPG merupakan kebutuhan primer. Dengan menjual gas LPG, maka Anda juga mempunyai peluang untuk jual molecular sieve 13x yang biasanya digunakan pada gas LPG agar distribusi gas dari tabung ke kompor gas menjadi lebih stabil. Anda jadi untung dua kali lipat, bukan? Apalagi jika Anda menjadi agen gas LPG, maka Anda bisa mendapatkan harga gas LPG dengan lebih murah juga tentunya. Jika Anda tertarik terjun ke dalam bisnis berjualan gas LPG, berikut ini beberapa hal yang harus Anda lakukan.
Syarat Menjadi Agen Gas LPG
Menurut Pertamina, syarat untuk menjadi agen resmi gas LPG adalah badan usaha Anda harus berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Jika Anda ingin menjadi agen gas LPG, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dalam satu hari mampu menjual 1.000 kg gas LPG. Anda juga perlu menyiapkan modal untuk biaya operasional seperti menyewa tempat, pembelian tabung gas, serta mobil angkut.
Selain itu ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mendaftarkan diri. Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan mutlak dari Pertamina untuk menjadi agen gas LPG. Dokumen-dokumen tersebut antara lain scan KTP Anda, scan NPWP Perusahaan, bukti kepemilikan nomor rekening (nomor rekening digunakan untuk diisi pada formulir pengajuan menjadi agen LPG), bukti saldo rekening atas nama badan usaha atau pemilik usaha, bukti kepemilikan lahan, akta pendirian badan usaha, scan bukti kepemilikan badan usaha, dan bukti kerja sama badan usaha Anda dengan PT. Pertamina. Biasanya dokumen tersebut boleh dalam bentuk scan atau fotokopi. Usaha dokumen ini dalam keadaan yang jelas, tidak ada bagian yang tertutup atau buram. Hal ini menjadi syarat wajib agar pada saat proses verifikasi lebih mudah dilakukan sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat.
Fasilitas yang Diperlukan untuk Menjadi Agen Gas LPG
Selain menyiapkan dokumen tersebut, Anda juga harus menyiapkan beberapa fasilitas yang harus ada untuk menjadi agen gas LPG. Fasilitas tersebut antara lain tempat usaha, gudang penyimpanan, terdapat gas detector, terdapat listrik explosion proof, ada ventilasi dengan tinggi maksimal 30 cm dari permukaan lantai Gudang penyimpanan, lantai Gudang dengan tinggi menyamai bak truk, kendaraan yang layak digunakan, pemadam api skala kecil, dan alat timbangan. Fasilitas ini diperlukan agar penyimpanan gas LPG menjadi aman sehingga tidak mudah terbakar atau meledak. Karena keselamatan adalah hal yang utama dalam berjualan gas LPG.