Menjadi seorang wanita bukanlah hal yang mudah apalagi wanita harus melewati beberapa siklus dalam hidupnya. Salah satu siklus hidup dari wanita adalah mengandung anak setelah pernikahan. Namun hampir semua wanita menginginkan siklus tersebut apalagi setelah menikah. Mengandung adalah sebuah kebahagian bukan hanya untuk wanita tetapi juga untuk pasangan dan juga keluarga. Jadi tidak heran jika kebanyakan orang merasa tidak sabar menanti proses melahirkan untuk pertama kalinya.
Untuk seorang wanita yang baru pertama kali ingin melahirkan tentunya memiliki banyak sekali beban dan kegelisahan. Banyak wanita yang cemas akan proses lahiran dan terkadang banyak stress karena terlalu berlebihan memikirkan hal tersebut, tetapi pada dasarnya seorang ibu hamil tidak boleh merasa stress yang akan mempengaruhi janin yang ada di dalam kandungan. Untuk itu persiapan mental sangat perlu diperhatikan oleh orang-orang yang ada di sekitar wanita hamil. Selain persiapan mental ada beberapa hal penting yang wajib dipersiapkan dalam melahirkan normal anak pertama. Berikut daftar yang perlu dipersiapkan.
- Menentukan tempat persalinan serta biaya
Hal pertama yang harus dipersiapkan oleh ibu yang melahirkan anak pertama adalah tempat bersalin. Jika ibu sudah melakukan control di sebuah rumah sakit atau bidan sejak awal kehamilan maka lebih baik melakukan persalinan di tempat yang sama. Hal ini karena di rumah sakit atau di bidan tersebut sudah memiliki riwayat kesehatan ibu selama kehamilan. Selain tempat bersalin ibu harus mempersiapkan biaya persalinan, biasanya untuk persalinan normal tidak semahal harga persalinan melalui operasi.
- Mempersiapkan dokumen
Saat melaksanakan persalinan tidak semudah yang dipikirkan ternyata sebelum persalinan ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar nantinya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa diatasi dengan cepat. Beberapa dokumen seperti KTP dan KK atau juga jika memiliki kartu BPJS tidak ada salahnya mengurus tersebut ke bagian administrasi. Anda juga bisa mendaftarkan BPSJ sang bayi setelah lahir yaitu dalam waktu 3 x 24 jam dan jika lebih dari batas waktu anda tidak bisa mengurusnya.