Kerja bongkar muat memiliki resiko yang cukup tinggi, terutama pada keselamatan kerja. Kesehatan dan ancaman keselamat juga sama-sama memiliki potensi yang resiko saat bekerja apalagi mengikuti perusahann atau indutri besar. Maka dengan itu di lingkungan kerja harus menerapkan prosedur K3 (Keamanan, Kesehatan, Keselamatan Kerja) dan karyawan hasus memilki wawasan dan edukasi mengenai keselamatan kerja guna untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Di era modern ini berkembangnya teknologi dengan pesat dapat meningkatkan produktivitas industri diberbagai sektor, dengan memanfaatkan teknologi akan lebih efektif dalam melakukan pekerjaan terlebih lagi di tenaga kerja bongkar. Meskipun teknologi dianggap lebih efektif dari pada yang sebelumnya yang menggunkan tenaga manusia akan tetapi teknologi memilki resiko yang besar juga, seperti yang sering kita dengar berita mengenai kecelakaan kerja yang disebabkan oleh mesin. Faktor lain dari kecelakaan kerja juga dapat sebabkan kesehatan dan lingkungan kerja.
Pentingnya K3 untuk Tenaga Bongkar Muat
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir tingkat kecelakaan kerja di perusahan maka dengan benar-benar memperhatikan pedoman, etika kerja dan prosedur 3K. Peraturan dan ketentuan kerja bongkar muat telah diatur Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Pelabuhan. Pada proses pembokaran di pelabuhan untuk membongkar dan memuat barang dari kapal kedermaga dan sebaliknya merupakan memiliki resiko tinggi kecelakan. Keselamatan kerja adalah salah satu yang mutlak yang harus dipenuhi guna dapat bekerja secara maksimal dan aman sesuai tugasnya. Keselamatan kerja dapat menyebabkan kerugian besar oleh perusahaan karena secara langsung terhap tenaga kerja antara lain cidera ringan, cacat total permanen, cacat lokal sebagian, bahkan kematian. Selain itu menurunnya produktivitas kinerja oleh tenaga bongkar muat sehingga berdampak pada kerugian materil yang harus ditanggung.
Pentingnya keselamatan kerja terhadap tenaga kerja atau butuh telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 bahwa, “setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”, artinya setiap kecelakaan kerjakan memilki resiko yang sangat signifikn maka perusahaan yang akan bertanggung jawab jikalau para tenaga kerja telah mengalami kecelakaan kerja.
Upaya Meminalisir Kecelakaan Kerja
Untuk menghindari hal tersebut maka berikut upaya untuk keselamatan kerja yakni:
- Mematuhi aturan keselamatan kerja dengan menggunakan memperhatikan prosedur keselamatan
- Menggunakan peralatan keselamatan kerja, seperti pengaman helm, sarung tangan, sepatu dan sebagainya.
- Priksa keamanan barang sebelum bongkar muat
- Menyiapkan peralatan darurat.
- Memahami dan mengetahui bahanya kecelakaan kerja dengan wawasan yang luas
- Mengadakan training upaya keadaan darururaat saat di lapangan kerja.
Selain itu terdapat syarat keselamatan kerja yang telah tertulis dalam undang-undang No.1 Tahun 1970 Pasal 3, sebagai berikut:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Member kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lainnya yang berbahaya.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psysik, psychis, peracun, infeksi dan penularan.
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
- Memperoleh keserasasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
- Pengamanan dan mempelancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan menyimpan barang.
Setiap pekerjaan akan selalu mengutamakan keselamatan kerja, demi menjamin kelancaran tugas dan meningkatkan poses produktifitas suatu pekerjaan, terlebih lagi untuk tenaga bongkar muat di area pelabuhan dan diberbagai lingkungan yang harus jeli dan teliti tidak boleh ceroboh dan harus mengutamkan prosedur keselamatan kerja