Konstitusi dalam sebuah negara memiliki arti yang sedikit berbeda. Sebab hal ini sangat berkaitan dengan negara yang bersangkutan. Baik itu di Prancis, Italia, Inggris, Jerman, Belanda, maupun di Indonesia.
Menurut Carl Smith
Carl Smith mengungkapkan pengertian Konstitusi memiliki 3 arti. Konstitusi dalam arti absolut, konstitusi yang berarti relative, dan juga konstitusi yang berarti arti positif.
Menurut Kenneth Clinton Wheare
Kenneth Clinton Wheare justru mengungkapkan pengertian konstitusi sebagai 2 pengertian. Ada [pengertian pertama, di mana sebagai penggambaran keseluruhan system ketatanegaraan dalam suatu negara. Di dalamnya terdapat kumpulan aturan.
Kedua, pengertian konstitusi merupakan sintetis atas sebuah factor-faktor kekuatan riil yang mana aturannya dihimpun dalam sebuah dokumen dan berkaitan sangat erat.
Menurut Ferdinad Lasalle
Ferdinand Lasalle juga membagi pengertian konstitusi menjadi 2 bagian. Pertama, menurut pengertian sosiologis merupakan sintesis factor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan di dunia nyata dengan negara.
Kalau melihat dari pengertian yuridis, konstitusi merupakan suatu naskah yang memuat semua bangunan negara serta sendi-sendi pemerintahan.
Menurut Herman Heller
Herman Heller mengungkapkan pengertian konstitusi dibagi menjadi 3 bagian, ada yuridis, konstitusi dalam UUD, dan juga politis.
Di mana arti politis berarti sosiologis sebagai cermin kehidupan social politik yang nyata dan terjadi di dalam masyakarat.
Konstitusi dilihat dari segi Yuridis dianggap sebagai suatu kesatuan kaidah hokum yang hidup di dalam masyarakat.
Sementara itu, pengertian konstitusi tertulis dalam naskah UUD merupakan hokum yang tertinggi yang berlaku di dalam suatu negara.